Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah


YANG LAMA DAN YANG BARU ATAU YANG BARU TAPI LAMA

Kemenag ternyata telah menerbitkan Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru RA / Madrasah yang terbaru sesuai dengan SK dirjen pendis nomor 166 tahun 2012 yang patut kita syukuri. Karena ternyata isi pedoman ini lebih lunak, lebih lebar cakupannya, dan lebih mudah pemenuhannya daripada yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2011.

Patut dipertanyakan juga, karena sampai saat ini SK dirjen tersebut belum tersosialisasikan. Penulis merasa penasaran dengan kabar-kabur isi dari SK dirjen ini – dan teryata dari blognya Mapenda Jatim kami dapatkan info ini.

Beberapa hal yang dulu tidak boleh, dan sekarang berdasarkan SK dirjen itu boleh adalah :

  1. mapel serumpun diperbolehkan
  2. kegiatan ko-kurikuler maksimal 6 JTM
  3. mengajar di paket A, paket B, dan paket C yang sesuai atau serumpun
  4. Tim teaching untuk mapel IPA Terpadu dan IPS Terpadu
  5. kegiatan ekstrakurikuler setara 2 JTM

Tulisan ini hanya sebagai tambahan pemahaman kita, sambil menunggu sosialisasi dari kemenag / mapenda setempat. Semoga bermanfaat.

Anda dapat mengunduh / download file utuh di sini

Tentang Hidayat

Saya salah seorang guru IPA di MTs di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. Pertama kali menjadi pegawai tahun 1998, saya ditempatkan di MTsN Rongkop (sekarang MTsN 9 Gk. Pada tahun 2013, saya mutasi ke MTsN Sumbergiri (Sekarang MTsN 2 Gk. Dan pada tahun 2019 saya kembali mutasi ke MTsN 9 Gk
Pos ini dipublikasikan di Informasi, Madrasah dan tag , , . Tandai permalink.

2 Balasan ke Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah

  1. Nur Anggraini berkata:

    yg mana aja boleh pak, sepanjang tidak menyulitkan guru2, ya kan ?

Tinggalkan komentar